Terdakwa Penusukan di Pelambuan Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara

 



SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie (40) dengan hukuman lima tahun penjara atas perkara penusukan yang menyebabkan korban Misran meninggal dunia.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (3/2/2026) sore. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza SH MH bersama dua hakim anggota, sementara JPU Wayan SH hadir mewakili Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Ir PHM Noor RT 31 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Akibat tikaman yang mengenai bagian perut, korban Misran alias Imis meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP.

Didampingi tim penasihat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin, Sayyid menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU dan berencana mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Kami akan menyampaikan pledoi dan memohon waktu untuk menyusun nota pembelaan,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Kronologi Singkat

Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat terdakwa dalam kondisi setengah mabuk setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan gudang karet. Ia lalu mengendarai sepeda motor menuju kios Adilla Ponsel untuk menemui teman-temannya.

Tak lama kemudian, korban datang seorang diri dengan kondisi juga dipengaruhi alkohol dan sempat meminta meminjam kendaraan terdakwa. Karena korban terus memaksa, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya ke arah perut korban.

Usai kejadian, korban menjauh dari lokasi sementara terdakwa pergi meninggalkan tempat. Beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. 

Atas dorongan keluarga, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (corry)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS