Akui Terima Suap, Mulyono Sebut Rp 300 Juta untuk DP Rumah

 



JAKARTA, soalkalsel.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kamis (5/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengajuan restitusi atau kelebihan bayar pajak oleh PT BKB dengan nilai mencapai Rp48,3 miliar.

Menurut Asep, perusahaan tersebut menugaskan PNZ selaku Manajer Keuangan untuk mengurus proses pencairan. PNZ kemudian berkomunikasi dengan DJD, yang merupakan bawahan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).

Dalam rangkaian pertemuan antara PNZ, DJD, dan MLY, disepakati adanya “uang apresiasi” sebagai syarat penerbitan surat bayar agar restitusi bisa dicairkan. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar, dengan pembagian MLY Rp800 juta, DJD Rp200 juta, dan PNZ Rp500 juta.

“Setelah kesepakatan tersebut, MLY menerbitkan surat yang menjadi dasar pencairan restitusi. Usai dana dikembalikan ke perusahaan, uang apresiasi itu kemudian dibagi-bagikan. Dari rangkaian inilah tim KPK melakukan OTT,” ungkap Asep.

KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan, sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan. KPK memastikan akan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rls)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS