Diduga Rugikan Negara Miliaran, Eks Mantri BRI Kuin Alalak Disidangkan



SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN- Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin resmi bergulir ke meja hijau. 

Tiga terdakwa, masing-masing dua mantan mantri bank berinisial M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, serta seorang nasabah bernama Rabiatul Adawiyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).

Pada persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa ketiganya diduga terlibat praktik melawan hukum sejak tahap pengajuan hingga pencairan kredit selama periode 2021 sampai 2023. Perbuatan tersebut disebut tidak sesuai dengan prosedur perbankan dan berpotensi memperkaya pihak tertentu.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Khusus terhadap M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, jaksa menilai keduanya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Mereka diduga menyampaikan data permohonan kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, sekaligus melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 Tindakan tersebut dinilai turut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, total kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. 

Rinciannya, Hairunisa diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp4,7 miliar, M. Madiyana Gandawijaya sekitar Rp2,1 miliar, dan Rabiatul Adawiyah sekitar Rp1,4 miliar.

Menanggapi dakwaan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan hukum. 

Kuasa hukum Rabiatul Adawiyah, Andi Marwan SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Sikap serupa juga disampaikan tim penasihat hukum M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa. (corry)


NASIONAL

EKONOMI BISNIS