Polres Sragen Ungkap Pencurian Komponen Mesin Bosch Senilai Rp12,5 Juta

 

SOALRAKYAT.COM, SRAGEN – Aksi pencurian komponen mesin penggilingan padi berhasil diungkap jajaran Polres Sragen.

Pelaku pencurian Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS senilai Rp12,5 juta, Supriyono (37), warga Kecamatan Gesi, diamankan petugas setelah menjual barang curiannya dengan harga loak, hanya sekitar Rp50 ribu.

Pelaku ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, setelah sebelumnya mencuri komponen vital mesin milik almarhum H. Imam Jumali di wilayah Kecamatan Sukodono.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan bahwa pencurian terjadi di bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang.

“Pelaku masuk melalui pintu samping kiri bangunan yang bagian bawahnya sudah jebol. Dari dalam, pelaku melepas dan mengambil satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS yang masih menempel pada mesin,” ungkapnya.

Kejadian diketahui pada Rabu (7/1/2026) sore, saat saksi melihat komponen mesin telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukodono pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berbekal laporan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

Dalam pemeriksaan, Supriyono mengakui perbuatannya dan mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bosch Pump senilai Rp12,5 juta itu dijual ke pihak lain hanya sekitar Rp50 ribu, layaknya barang rongsokan. “Barang bukti berhasil kami amankan kembali dari tangan pembeli,” tegas AKP Mujiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS, satu unit sepeda motor, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang digunakan pelaku saat beraksi.
(Humas Polri)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS