Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkotika di Banyuasin, Sita 30 Kg Sabu
SOALRAKYAT.COM, BATURAJA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 30 kilogram sabu dan menangkap empat orang tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan warga pada 3 Februari 2026 mengenai mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir mencurigakan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan di lokasi.
Pada 4 Februari 2026, mobil Yaris keluar dari lokasi parkir dan dibuntuti tim aparat hingga masuk area SPBU Rejodadi, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa.
Saat dihentikan, mobil berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Mobil akhirnya terperosok ke saluran air, dan dari dalamnya ditemukan tiga karung berisi paket sabu senilai sekitar Rp 54 miliar.
Tiga tersangka lain yang berada di mobil Toyota Calya, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon, turut diamankan karena membantu memindahkan sabu atas arahan Agung Darmawan alias Apet.
Seluruh tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polri)
