Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah dibayarkan hingga Januari 2026.
Namun, penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) terkendala karena SK Pengangkatan dari Kemenhaj belum terbit.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa tidak ada pungli dalam proses pengusulan SKPP. “Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Kamaruddin Amin menjelaskan, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memberi mandat agar seluruh jajaran Kemenag, pusat dan daerah, ikut menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, termasuk pada aspek transisi SDM dan pembayaran gaji pegawai.
Surat Sekjen Kemenhaj tanggal 27 November 2025 terkait permohonan bantuan pembiayaan operasional langsung direspons oleh Kemenag melalui koordinasi dengan Kemenkeu.
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa Sekjen Kemenag menerbitkan surat kepada 34 Kakanwil Kemenag provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota pada 5 Desember 2025. Surat tersebut meminta agar program Kemenhaj di daerah tetap dibiayai Kemenag dari sumber anggaran Ditjen PHU, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat pegawai hingga Januari 2026, meski status pegawai sudah dialihkan.
“Total pegawai Kemenag yang telah dialihkan ke Kemenhaj hingga Desember 2025 berjumlah 3.528 orang. Gaji dan tunjangan mereka tetap dibayarkan sampai Januari 2026,” kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengusulan SKPP seharusnya sudah selesai pada 10 Januari 2026 agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan oleh Kemenhaj. Namun, dokumen SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj belum sepenuhnya tersedia di daerah.
“SK Kemenhaj untuk pegawai UPT Asrama Haji diserahkan setelah batas yang ditetapkan, sehingga SKPP sebagian pegawai belum terbit,” jelas Ahmad. Untuk mengatasi kendala ini, Kemenag menerbitkan surat Sekjen tertanggal 14 Januari 2026, yang menegaskan bahwa gaji Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan oleh Kemenag, sementara gaji Februari 2026 ditargetkan dibayarkan oleh Kemenhaj.
Ahmad menambahkan, pengusulan SKPP pegawai tetap berjalan sesuai kelengkapan persyaratan. “Mayoritas pengajuan SKPP kepada Kemenkeu sudah diselesaikan. Langkah berikutnya adalah memastikan kepastian pembayaran gaji oleh Kemenhaj, mengingat status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025,” pungkasnya. (Kemenag RI)
