KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Dugaan Pengaturan Perkara di PN Depok
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, serta BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar yang diduga dilakukan oleh EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada pihak PT KD. Permintaan tersebut berkaitan dengan percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai tersebut, hingga akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, pencairan dana diduga dilakukan melalui mekanisme cek fiktif oleh PT KD.
Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa lahan antara PT KD dan masyarakat setempat. Putusan tersebut telah melalui upaya hukum banding dan kasasi, yang keduanya menguatkan putusan tingkat pertama. Sebagai pihak pemenang perkara, PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan karena akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa BBG diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan di dalam sebuah ransel.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
