KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Dugaan Korupsi Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar oleh PT BKB kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa pajak, termasuk DJD selaku fiskus, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang seharusnya diterima wajib pajak sebesar Rp48,3 miliar.
Atas temuan tersebut, MLY diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni VNZ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, MLY diduga menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut kemudian disepakati dengan nilai total sebesar Rp1,5 miliar, dengan pembagian antara lain Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang ditemukan dari MLY dan VNZ. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta yang digunakan MLY sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta yang digunakan DJD untuk keperluan pribadi, serta Rp20 juta yang digunakan VNZ. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menyatakan bahwa pengungkapan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya. KPK berharap penindakan ini dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan perbaikan sistem guna memitigasi potensi dan risiko korupsi di sektor perpajakan di berbagai wilayah. (Humas KPK RI)
