KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Menjawab dinamika kebutuhan hukum serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini, termasuk penyesuaian inflasi, kondisi gross domestic product (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga selaras dengan arah RPJMN 2025–2029.

“Penyesuaian ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis yang tidak mengubah substansi utama kebijakan, namun bertujuan memperkuat efektivitas pencegahan korupsi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK No. 1 Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, terus berkomitmen menanamkan pemahaman serta membangun budaya integritas di lingkungan penyelenggara negara.

Arif menjelaskan, pembaruan aturan mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, ditegaskan pula konsekuensi atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.

“Ketentuan Pasal 9 diperjelas, termasuk kewajiban melengkapi laporan gratifikasi yang belum lengkap paling lama 20 hari kerja sejak dikembalikan kepada pelapor,” jelasnya.

Selain itu, perubahan Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain apabila objek gratifikasi mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Pada Pasal 17, aturan menegaskan kepastian hukum terkait penetapan status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara.

Sementara itu, gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan disiplin pelaporan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, di mana penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.

Penyesuaian ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan dan meningkatkan fleksibilitas pengambilan keputusan.

Sementara itu, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap sosialisasi perubahan aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan aparatur negara, memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi, serta mendorong terwujudnya birokrasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

“Kebijakan ini juga mendorong penyelenggara negara agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujarnya. (kpk.go.id)

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi dapat diunduh melalui laman resmi KPK.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS