KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum). Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat perlindungan publik sekaligus menyelaraskan kerangka hukum antikorupsi Indonesia dengan standar hukum internasional.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, rekomendasi kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Kajian difokuskan pada pembaruan norma hukum agar tetap relevan menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang semakin kompleks.
“Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun hingga kini belum terdapat pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” ujar Setyo.
Ia menyampaikan, rekomendasi kebijakan ini akan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Tipikor. Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Berdasarkan hasil kajian, rekomendasi difokuskan pada penguatan kriminalisasi di empat area utama, yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.
“Beberapa ketentuan sebenarnya sudah disebutkan, seperti trading in influence, tetapi belum diatur secara spesifik. Karena itu diperlukan aturan yang tegas dan eksplisit,” tambah Setyo.
Komitmen Implementasi Ratifikasi UNCAC
Setyo menegaskan, rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam mendorong implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. Penguatan regulasi diyakini mampu menutup celah hukum sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rezim antikorupsi global.
“KPK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum) Andry Indrady menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional menjadi keharusan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum di masa depan.
“Kami berharap diskusi ini memberikan manfaat nyata dan dapat ditindaklanjuti dalam implementasi kebijakan serta penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Senada, Head of Office UNODC Representative Erik van der Veen mengapresiasi langkah aparat penegak hukum Indonesia yang terus berupaya menyelaraskan hukum domestik dengan standar internasional. Ia menegaskan UNODC terbuka untuk mendukung kerja sama sesuai kebutuhan nasional.
“UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan yang sesuai dengan konteks nasional. Kami siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Di sisi lain, peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa efektivitas regulasi baru sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti kajian akademis menjadi produk legislasi.
“Setelah laporan ilmiah ini, sangat bergantung pada seberapa sensitif dan responsif negara untuk menindaklanjutinya,” ujar Zainal.
Bagi KPK, rangkaian kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam pencegahan korupsi. Regulasi yang kuat dan komprehensif diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Diskusi terkait urgensi pembaruan UU Tipikor akan terus digulirkan pada 4–5 Februari 2026, dengan melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, serta perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil. (kpk.go.id)
