Kesal Upah Diduga Tak Dibayar, Akhmad Irwin Berujung Duduk di Kursi Pesakitan
SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN- Nasib kurang beruntung dialami Akhmad Irwin (40), warga Jalan Zafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya mengambil delapan kusen aluminium berujung ke meja hijau.
Irwin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (18/2/2026). Ia didakwa mengambil kusen aluminium dari lokasi renovasi Hotel Putra Kanca, tempat dirinya bekerja.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, didampingi Rustam Parluhutan dan Ottow, dengan Jaksa Penuntut Umum Sendra.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, Irwin diminta menggantikan seorang pekerja bernama Supriadi alias Ucup untuk membantu pekerjaan renovasi hotel, mulai dari pembongkaran kusen hingga rangka atap.
Sekitar pukul 11.30 WITA, Irwin menyelesaikan pekerjaannya. Ia kemudian menghubungi Supriadi untuk menanyakan upah atas hasil kerjanya.
Namun jawaban yang diterima membuatnya kecewa, lantaran disebutkan bahwa pihak atasan belum merespons panggilan telepon.
Merasa kesal dan membutuhkan uang, Irwin lalu mengambil delapan kusen aluminium yang berada di area lobby kiri hotel sekitar pukul 13.30 WITA.
Barang tersebut diikat menggunakan tali, dibawa keluar lokasi, lalu diamankan.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.30 WITA, kusen aluminium itu dijual kepada pengepul barang bekas di dekat rumahnya seharga Rp320 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak hotel menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil barang tersebut. Akibat kejadian ini, manajemen hotel mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4.050.000.
Kasus ini kini terus bergulir di pengadilan. Perkara tersebut sekaligus menjadi potret getir persoalan pekerja harian, ketika hak upah tak kunjung diterima, emosi memuncak, dan keputusan sesaat berujung pada jeratan hukum. (na)
