Ambil Paket Sabu, Warga Pemurus Dalam Berujung Tuntutan 9 Tahun Bui
SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN– Perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 99,29 gram yang menjerat terdakwa Iskandar akhirnya memasuki tahap tuntutan.
Warga Pemurus Dalam tersebut dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, MH, sementara tuntutan dibacakan JPU Rahmawati, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Terdakwa dinilai tanpa hak terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Atas perbuatannya itu, Iskandar dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf w Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan sejumlah alasan pribadi.
Berdasarkan fakta persidangan, penangkapan Iskandar bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Ardianto Pakpahan dan Arif Rahman Nugroho, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terdakwa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Iskandar pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 17.10 Wita di kawasan Jalan Handayani 10A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik hitam di dekat terdakwa. Di dalamnya terdapat bungkus mie instan yang berisi satu paket sabu dengan berat bersih 99,29 gram.
Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Iskandar mengaku hanya diminta mengambil paket sabu tersebut oleh seseorang bernama Kutih Kaniri dan dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (cory)
