HPN 2026, Menkomdigi Tegaskan Jurnalisme Humanis di Tengah Gempuran AI

 

SOALRAKYAT.COM, SERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital dalam menjawab tantangan era transformasi digital, khususnya terkait maraknya disinformasi serta dampak perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Hal tersebut disampaikan Menkomdigi saat menjadi pembicara pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurut Meutya, pemanfaatan teknologi AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik sebagai orientasi utama. Ia mengingatkan agar kemajuan teknologi tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalistik.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, Meutya menegaskan bahwa pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan produksi berita, tuntutan algoritma, maupun efisiensi teknologi.

Ia menilai, justru dalam kompleksitas tantangan digital saat ini, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi serta ruang publik yang sehat dan demokratis.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menkomdigi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta tantangan masa depan jurnalisme.

Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, serta keabsahan dan akurasi pemberitaan. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik.

Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab editorial.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman eksploitasi konten oleh teknologi AI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus bersifat human-centric atau berpusat pada manusia, dan praktik jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Meutya. (MC Kalsel)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS