KPK Tegaskan Surat Mengatasnamakan ACLC Terkait DAK Infrastruktur adalah Hoaks

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa informasi terkait beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan KPK, khususnya melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, adalah tidak benar atau hoaks.

Surat palsu tersebut mencatut Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 perihal penyampaian rekomendasi dan undangan resmi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada pemerintah kota.

KPK menduga kuat surat tersebut digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan menyebarkan informasi menyesatkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak menindaklanjuti informasi atau permintaan apa pun yang mengatasnamakan KPK tanpa melakukan verifikasi melalui saluran resmi.

KPK menegaskan, dalam menjalankan setiap penugasan, seluruh pegawai KPK selalu dilengkapi surat tugas dan kartu identitas resmi. Selain itu, pegawai KPK dilarang menjanjikan, meminta, maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

KPK juga menegaskan bahwa tidak benar apabila ada pihak yang mengaku dapat “mengurus” atau mempengaruhi penanganan suatu perkara yang ditangani oleh KPK.

Lembaga antirasuah tersebut tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK dalam penanganan perkara.

Lebih lanjut ditegaskan, KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau menyerupai KPK, serta tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di daerah.

Adapun situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK hanya berada pada alamat www.kpk.go.idwww.jaga.id, dan www.stranaspk.id.

Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan KPK, baik berupa buku, poster, maupun brosur, diberikan secara gratis kepada pihak yang membutuhkan. Seluruh layanan KPK kepada masyarakat juga tidak dipungut biaya.

KPK mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk selalu waspada serta berhati-hati terhadap surat, undangan, maupun oknum yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi KPK.

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melaporkan melalui aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS) di https://kws.kpk.go.id, menghubungi Call Center KPK di 198, atau melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS