Musyawarah jadi Senjata! Desa Kalsel Dipacu Zona Damai
SOALRAKYAT.COM-BANJARBARU— Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan peran paralegal di desa/kelurahan.
Penegasan itu disampaikan saat mendampingi Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria pada peresmian Gedung Baru Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forkopimda Kalsel, pimpinan DPRD, aparat penegak hukum, serta para kepala daerah se-Kalimantan Selatan.
Acara diawali Tari Japin Diyang oleh Sanggar Idaman Banjarbaru, dilanjutkan penandatanganan kerja sama dan nota kesepakatan lintas instansi.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker kepada kepala desa dan lurah berintegritas yang berhasil menyelesaikan sengketa secara damai tanpa menempuh jalur litigasi. Langkah ini dinilai efektif menjaga harmoni sosial di tingkat akar rumput.
Wagub Hasnuryadi menekankan, Kalimantan Selatan dengan sekitar 4,27 juta penduduk yang tersebar di 11 kabupaten dan 2 kota memiliki lebih dari 2.015 desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Kondisi geografis dan demografis itu, menurutnya, menuntut layanan hukum yang dekat, adaptif, dan mudah dijangkau masyarakatterutama di wilayah desa, daerah terpencil, dan kelompok rentan.
“Pos bantuan hukum menjadi pintu awal layanan hukum bagi warga. Di sinilah masyarakat bisa memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan secara sederhana dan terjangkau,” ujarnya.
Ia menambahkan, paralegal berperan strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam edukasi hukum, pendampingan awal, serta penghubung ke sistem hukum formal.
Pemprov Kalsel, lanjutnya, berkomitmen memperkuat Posbankum dan paralegal melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi.
Sementara itu, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menegaskan pentingnya Pos Bantuan Hukum Desa sebagai upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa. Sejak 2015, desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan, sehingga peningkatan kewenangan harus diiringi dukungan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya.
Ia menyebut, kerja sama Kementerian Desa dan PDT dengan Kementerian Hukum yang diteken Januari 2025 mencakup pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa, peningkatan kesadaran hukum, pelatihan paralegal, serta penguatan penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis musyawarah.
Dalam rangkaian kegiatan, rombongan juga meninjau galeri binaan Kanwil Kemenkum Kalsel. Selain melihat produk unggulan UMKM, para pejabat berdialog langsung dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan aspek hukum, demi mendorong UMKM yang berdaya saing dan taat regulasi.
Program Pos Bantuan Hukum Desa didukung pendamping profesional dari tingkat provinsi hingga desa. Setiap layanan dilaporkan dan dievaluasi agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kehadiran Posbankum diharapkan memperkuat kepercayaan publik serta menjadi wujud nyata kehadiran negara yang dekat dan berkeadilan. (adpim)
