Jual Sabu, Warga Banjarmasin Terancam 6 Tahun di Balik Jeruji
SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN- Perkara tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa M. Tofansyah (37), warga Jalan Simpang Belitung Gang Sejiran RT 01 RW 01, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha, SH, MH, didampingi dua hakim anggota. Sementara JPU dalam perkara ini adalah Nisa, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan. Hal tersebut diperkuat dengan fakta persidangan serta pengakuan terdakwa.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU Nisa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan, terdakwa yang diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Tofansyah menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. (corry)
