Pemprov Kalteng dan DPRD Percepat Pembahasan Raperda Sengketa Pertanahan, Target Rampung Sebelum Agustus 2026

 

SOALRAKYAT.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan.

Hal ini dibahas dalam rapat antara tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat diselesaikan secara efektif serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di lapangan.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan. Pemprov Kalteng akan menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat yang kompeten dan fokus dalam proses tersebut.

Terkait substansi, seluruh OPD terkait telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut akan didalami dalam rapat lanjutan untuk penyempurnaan materi Raperda.

Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan dan pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap substansi yang dibahas.

Pemprov Kalteng dan DPRD menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan dapat diterima dalam waktu dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam melalui kajian pasal demi pasal untuk harmonisasi regulasi.

Selain Raperda, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga akan dibahas secara simultan dan ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026.

Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh pembahasan Raperda sengketa pertanahan sebelum Agustus 2026 agar implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.

Dalam upaya memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan di bidang pertanahan.

Rapat tersebut turut dihadiri para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Kalteng.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS