Menag Ajak ASN Sambut WFH, Dorong Transformasi Budaya Kerja Lebih Adaptif

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.

Menurut Menag, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis dalam membangun pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kementerian Agama mulai memberlakukan WFH setiap Jumat sejak 10 April 2026, sebagai bagian dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diluncurkan pada 1 April 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih produktif dan berbasis digital.

Menag menegaskan, di mana pun ASN berada, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan mudah diakses.

“Manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian kepada mereka yang paling membutuhkan,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Justru, dengan dukungan teknologi, kualitas layanan harus semakin meningkat.

Lebih jauh, Menag mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa kebijakan ini tetap menuntut kedisiplinan dan profesionalisme ASN.

Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti bekerja dari mana saja, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan status siaga.

“Perlu digarisbawahi, ini bukan work from anywhere. ASN tetap harus standby dan menjaga ritme kerja,” jelasnya.

Selain mendorong fleksibilitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya energi dan mobilitas, sekaligus memperkuat transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan penerapan WFH, Kemenag menargetkan terciptanya sistem kerja yang tidak hanya efisien, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS