KPK Tekankan Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kebutuhan Masyarakat di Purworejo

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Komitmen penguatan tata kelola pemerintahan daerah kembali ditegaskan dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta bebas dari potensi penyimpangan.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa tata kelola yang bersih dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam melahirkan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya perlu selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta tidak berjalan di luar mekanisme perencanaan yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai sekitar Rp4,93 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp2,43 triliun dan belanja daerah Rp2,50 triliun. Dengan skala tersebut, perencanaan yang akuntabel dinilai menjadi kunci agar setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata.

Imam menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mencegah berbagai risiko, seperti tumpang tindih program, intervensi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga potensi konflik kepentingan.

“Keadilan dan kesejahteraan akan terwujud dari keseimbangan eksekutif dan legislatif. Jangan sampai hanya memikirkan pembagian ‘kue’ APBD,” tegasnya.

Catatan Perbaikan Tata Kelola

Penguatan tata kelola juga tercermin dari sejumlah indikator pencegahan korupsi. Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor Kabupaten Purworejo mengalami penurunan dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025.

Hal serupa terlihat pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang turun dari 76,61 pada 2024 menjadi 71,84 pada 2025, atau masuk kategori “rentan”. Kondisi ini menjadi sinyal perlunya penguatan sistem yang lebih komprehensif, terutama pada dimensi penilaian ahli.

Selain itu, sekitar 44 anggota DPRD Purworejo mengusulkan pokok pikiran (pokir) untuk tahun 2027, termasuk usulan hibah dengan nilai mencapai Rp30,9 miliar. KPK mengingatkan agar usulan tersebut tidak menimbulkan friksi dan tetap selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Pentingnya Sinkronisasi Program

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh perencanaan program daerah harus selaras dengan prioritas nasional.

“Seluruh perencanaan program daerah harus selaras dengan prioritas nasional, termasuk pokir yang perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan,” jelasnya.

Komitmen Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menyatakan pihaknya akan memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran dan sesuai prioritas pembangunan.

“Kami akan mengeliminasi usulan yang tidak sesuai prioritas agar perencanaan lebih akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami telah menindaklanjuti rencana aksi yang disusun bersama, termasuk penyusunan perencanaan daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui forum ini, KPK menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS