KPK Soroti Pokir, Hibah, dan Pengadaan di Ambon, Ingatkan Potensi Penyimpangan Anggaran
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan anggaran di Kota Ambon, Maluku. Fokus utama sorotan tertuju pada usulan pokok pikiran (pokir), hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai rawan penyimpangan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pola kerawanan berulang pada tiga sektor tersebut, termasuk indikasi usulan pokir lintas daerah pemilihan (dapil) serta proyek yang dikerjakan perusahaan terafiliasi keluarga oknum anggota dewan.
“Agenda ini mengevaluasi hasil Survei Penilaian Integritas 2025 dan audit BPK 2024, dengan fokus pada pokir, hibah, dan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, KPK mencatat dari 470 usulan pokir tahun 2025 di Kota Ambon, sebanyak 374 disetujui dan 96 tidak dilanjutkan. Namun, ditemukan sejumlah anomali seperti usulan lintas dapil dan pengaturan nominal antar anggota DPRD.
“Kami tegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokir tidak boleh lintas dapil. Jika terjadi, berpotensi melanggar hukum,” tegas Maruli.
Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menambahkan bahwa pokir harus selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah agar tidak menyimpang dari arah pembangunan.
Selain pokir, sektor hibah juga menjadi perhatian. KPK menemukan praktik penerimaan hibah berlapis oleh pihak yang sama dari beberapa sumber, termasuk dari pokir DPRD dan hibah pemerintah daerah.
“Ini berpotensi menumpuk bantuan pada pihak tertentu dan rawan disalahgunakan,” ujar Fahri.
Pada triwulan I 2026, realisasi belanja hibah Kota Ambon bahkan telah mencapai 50 persen atau Rp11,4 miliar dari total Rp22,4 miliar, sementara pengelolaannya dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, sektor pengadaan barang dan jasa disebut sebagai titik paling rawan. KPK mengidentifikasi sejumlah praktik tidak sehat, seperti penunjukan langsung berulang, pemecahan paket untuk menghindari lelang, hingga perusahaan pemenang yang sama secara berulang.
“Kami juga melihat indikasi pengadaan di luar sistem serta konflik kepentingan antara vendor dan pihak tertentu,” jelas Fahri.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyatakan komitmennya untuk membenahi tata kelola anggaran secara menyeluruh. Ia menegaskan tidak akan lagi mengakomodasi pokir lintas dapil dan siap memperkuat sistem pencegahan melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCSP).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengawasan, namun berjanji akan memperbaiki kinerja lembaga legislatif ke depan.
KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Ambon yang masih fluktuatif dalam lima tahun terakhir, dengan sejumlah indikator menunjukkan kerentanan, seperti penyalahgunaan fasilitas, pelanggaran oleh aparatur, hingga indikasi praktik korupsi.
Berdasarkan temuan audit BPK 2024, masih terdapat sejumlah permasalahan, di antaranya realisasi belanja tidak sesuai ketentuan, kurangnya bukti pertanggungjawaban, serta ketidaksesuaian pengelolaan perjalanan dinas di sejumlah OPD.
KPK menegaskan seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui penguatan peran inspektorat, pemanfaatan e-audit, serta peningkatan kapasitas pejabat pembuat komitmen.
Melalui langkah ini, KPK berharap Pemerintah Kota Ambon dapat memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
