Komisi II DPR RI Soroti Rendahnya Kredit Produktif Bank Daerah di Maluku
SOALRAKYAT.COM, AMBON - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti rendahnya penyaluran kredit produktif oleh bank milik daerah (BUMD) yang dinilai belum sejalan dengan tujuan utama pembentukan perusahaan daerah dalam memperkuat ekonomi lokal.
Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Maluku Malut di Kota Ambon, Maluku, Kamis (16/4/2026).
Khozin menjelaskan, secara regulasi BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Landasan tersebut tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Secara filosofi, orientasi utama BUMD bukan sekadar laba, tetapi bagaimana kehadirannya mampu memperkuat ekosistem ekonomi daerah,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai terjadi anomali dalam praktik perbankan daerah. Berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 85 persen penyaluran kredit masih bersifat konsumtif, sementara kredit produktif seperti modal kerja dan investasi belum mencapai 15 persen.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM), yang seharusnya menjadi fokus utama dalam penguatan ekonomi lokal.
Khozin mengakui bahwa peningkatan kredit produktif memiliki risiko terhadap kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Meski begitu, ia menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan peran strategis BUMD.
“Ini bukan hambatan, tetapi tantangan bagi direksi dan komisaris untuk menekan risiko tanpa mengorbankan peran BUMD dalam mendorong ekonomi produktif,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari laba, melainkan dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan pelaku usaha lokal. Bank daerah, menurutnya, memiliki sejumlah keunggulan seperti captive market dari transaksi pemerintah daerah hingga pengelolaan gaji ASN.
Namun, keunggulan tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong ekspansi kredit produktif, bukan justru menimbulkan ketergantungan pada dukungan fiskal pemerintah.
“Ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah justru dapat menghambat kemandirian dan kesehatan bisnis perbankan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Khozin juga mengingatkan potensi intervensi politik dalam pengelolaan BUMD yang dapat berdampak pada kinerja perusahaan. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam tata kelola perusahaan.
Sebagai penutup, Komisi II DPR RI mendorong bank BUMD untuk melakukan reorientasi kebijakan bisnis dengan meningkatkan porsi kredit produktif, memperkuat tata kelola, serta menjaga keseimbangan antara fungsi komersial dan pembangunan daerah.
“Perusahaan akan tumbuh jika dikelola secara profesional dan minim intervensi politik,” pungkas politisi Fraksi PKB tersebut.
