Palangka Raya Masuk Kandidat Kota Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Tahap Observasi

 

SOALRAKYAT.COM, PALANGKA  RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menetapkan Palangka Raya sebagai salah satu calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Pada tahun 2026, proses observasi program percontohan tersebut direncanakan dilaksanakan di enam daerah di Indonesia, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Tangerang.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto menjelaskan bahwa saat ini Palangka Raya berada pada tahap observasi. Tahapan ini bertujuan untuk melihat kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas sekaligus berpotensi menjadi tempat pembelajaran bagi daerah lain.

“Observasi dilakukan untuk mencari daerah yang berpotensi menjadi contoh praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Dari sejumlah kandidat tersebut, nantinya akan dipilih tiga kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi tingkat nasional.

Andhika menjelaskan terdapat enam komponen utama yang menjadi indikator penilaian dalam program kabupaten/kota antikorupsi. Komponen pertama adalah penguatan tata laksana yang mencakup pencapaian kinerja tata kelola pemerintahan berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Komponen kedua berkaitan dengan kualitas pengawasan, meliputi optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penerapan Whistle Blowing System (WBS), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), kepatuhan pelaporan LHKPN, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, komponen ketiga adalah pelayanan publik yang mencakup digitalisasi layanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi publik, serta penerapan standar pelayanan minimal.

Komponen keempat berkaitan dengan pembangunan budaya kerja antikorupsi, meliputi komitmen pimpinan daerah, internalisasi nilai integritas, penegakan disiplin, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi.

Komponen kelima adalah peran serta masyarakat yang mencakup keterlibatan aktif publik dalam pengawasan, edukasi antikorupsi, serta pemetaan tingkat kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi.

Adapun komponen terakhir adalah kearifan lokal yang menitikberatkan pada pemberdayaan komunitas adat dan agama serta pelestarian seni budaya yang mengedepankan nilai integritas.

Menurut Andhika, program kabupaten/kota antikorupsi tidak sekadar menjadi ajang penilaian formal, tetapi diharapkan mampu mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem pemerintahan daerah sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan hingga ke tingkat akar rumput.

Sebagai bagian dari rangkaian observasi, tim KPK juga dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah di Palangka Raya, antara lain Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS