Palangka Raya Bidik Predikat Kota Antikorupsi, Pemko Perkuat Sistem Pengawasan dan Integritas

 

SOALRAKYAT.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Fairid Naparin saat memaparkan berbagai langkah strategis Pemko Palangka Raya di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam kegiatan observasi pemilihan Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi.

Kegiatan observasi tersebut digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).

Fairid menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan probity audit pada paket-paket strategis di lingkungan pemerintah kota. Audit tersebut bertujuan memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Pemko Palangka Raya juga memperkuat kanal pengaduan masyarakat yang dilengkapi sistem monitoring serta tindak lanjut yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan transparan,” jelas Fairid.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per 18 November 2025, Pemko Palangka Raya berhasil meraih predikat “Sangat Baik”.

Tidak hanya itu, Kota Palangka Raya juga mencatat capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Kalimantan Tengah dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025 dari KPK.

Dalam penguatan pengendalian gratifikasi, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemko Palangka Raya juga meraih prestasi nasional. Pada evaluasi tahun 2025, UPG Pemko Palangka Raya menempati peringkat kedua kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat kesembilan secara nasional lintas pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta kementerian/lembaga dengan nilai 94,40.

Di bidang reformasi birokrasi, komitmen pembangunan Zona Integritas terus menunjukkan konsistensi sejak 2022. Hasilnya, pada tahun 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya meraih penghargaan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemko Palangka Raya pada 2025 juga mengalami peningkatan dari kategori rentan menjadi kategori waspada dengan capaian nilai 75,04.

Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, pemerintah kota juga menyediakan serta mengembangkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang aman dan terjamin kerahasiaannya.

Di sisi lain, sosialisasi dan edukasi terkait antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan pungutan liar terus dilakukan secara berkala. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan, baik kepada perangkat daerah maupun masyarakat.

“Kegiatan tersebut juga melibatkan kolaborasi dengan KPK, di antaranya melalui bimbingan teknis keluarga berintegritas, dunia usaha antikorupsi, serta perempuan antikorupsi yang digelar pada 28–30 Oktober 2025,” ujar Fairid.

Lebih lanjut, Fairid menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya juga menerapkan manajemen kinerja berbasis risiko, termasuk melakukan pemetaan potensi titik rawan gratifikasi di setiap perangkat daerah. Langkah ini disertai dengan evaluasi serta pemantauan terhadap rencana tindak pengendalian guna meminimalkan potensi penyimpangan.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Fairid berharap upaya pencegahan korupsi dapat semakin kuat sekaligus mendukung terwujudnya Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS