KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT Dugaan Pemerasan THR
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 serta SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni unsur Forkopimda.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada SAD untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah.
SAD selanjutnya meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan menetapkan “target setoran” sebesar Rp750 juta. Perangkat daerah yang tidak menyetor dana disebut akan ditagih oleh para Asda dengan bantuan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Penagihan tersebut diberi tenggat waktu hingga 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan serta tidak meminta maupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi.
KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal. Karena itu, menjauhi praktik semacam ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas jabatan serta memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.
