KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.

Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam proses tersebut diduga terdapat aliran fee percepatan kuota haji khusus sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa RFA, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan bagian dari fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Sementara itu pada pembagian kuota haji 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan tersebut dibutuhkan mengingat antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun YCQ diduga membagi tambahan kuota tersebut masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena seharusnya komposisi kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut juga ditemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

Dana hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan YCQ, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS