Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Mensos Sidak Kantor Kemensos

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Dalam sidak tersebut, Gus Ipul berkeliling kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta untuk meninjau langsung kehadiran pegawai sekaligus menyapa serta bersilaturahmi dengan para aparatur yang telah kembali bekerja.

Sebelum melakukan sidak, Gus Ipul bersama jajaran pimpinan Kemensos juga menggelar rapat dinas guna mengevaluasi tingkat kedisiplinan pegawai setelah masa cuti panjang Lebaran. Dari hasil evaluasi tersebut terungkap bahwa dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

“Jadi ini tanpa keterangan, tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos.

Ia menjelaskan, dari total 46.090 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemensos, sebanyak 3.683 pegawai bekerja dari kantor (work from office), 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (work from anywhere), serta 34.284 pegawai bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement yang memungkinkan fleksibilitas waktu dan lokasi kerja. Sementara 2.708 pegawai lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

Menanggapi tingginya angka ketidakhadiran tersebut, Gus Ipul langsung mengambil langkah pembinaan dengan menggelar apel khusus bagi para pegawai yang tercatat tidak hadir. Mereka diwajibkan mengikuti apel pembinaan secara luring maupun daring.

“Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan NIK-nya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan,” tegasnya.

Selain pembinaan, Kemensos juga menyiapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman bagi pegawai negeri sipil yang melanggar aturan.

“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Ini sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh pegawai bahwa kami memiliki pengawasan dan alat untuk mengukur tingkat kedisiplinan,” jelasnya.

Gus Ipul menambahkan, selain sanksi administratif seperti teguran, pegawai yang terbukti tidak disiplin juga dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan potensi pelanggaran lain yang kerap terjadi pada masa sebelum dan sesudah hari raya, yakni praktik gratifikasi. Namun hingga saat ini, pihak Kemensos menyebut belum menerima laporan terkait gratifikasi di lingkungan kementerian.

Untuk memperkuat pengawasan, Gus Ipul mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemensos melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan, termasuk command center dan layanan pengaduan berbasis pesan singkat.

“Saya mengundang semua pihak jika melihat atau menyaksikan ada hal-hal tersebut di lingkungan Kementerian Sosial, silakan langsung dilaporkan kepada kami melalui command center, WA center, atau saluran pengaduan lainnya yang telah kami siapkan,” pungkasnya.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS