Tambang Ilegal Masih Merajalela di Kalsel, BPK RI Ungkap Pelanggaran Serius

 



SOALRAKYAT.COM, BANJARBARU— Aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan serius. Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, praktik tambang yang diduga tak berizin atau melanggar ketentuan masih marak terjadi, khususnya di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

 Kondisi ini dinilai berpotensi besar memicu kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut-sebut telah mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, mulai dari dampak lingkungan hingga aktivitas sosial warga.

Temuan ini mengemuka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Dalam laporan tersebut, BPK RI mengungkapkan sedikitnya terdapat enam perusahaan pertambangan batubara yang masih beroperasi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyampaikan temuan itu saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).

Menurut Andriyanto, dari enam perusahaan tambang batubara tersebut, terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, sebagian kegiatan berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Dari hasil pemeriksaan, ada perusahaan yang telah memiliki IUP, namun luas lahan garapan yang dikelola melebihi izin yang diberikan,” ungkapnya.

Meski demikian, BPK RI belum merinci identitas perusahaan maupun titik koordinat lokasi penambangan yang menjadi temuan. Namun dipastikan, sebagian perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Andriyanto menjelaskan, temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan serentak oleh seluruh perwakilan BPK di Indonesia sepanjang tahun 2025.

 Dari delapan tema pemeriksaan, salah satunya menitikberatkan pada kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak perusahaan, terutama di sektor pertambangan batubara, yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan IUP. Ini tentu berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem,” tegasnya.

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang yang tidak patuh aturan juga berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk hilangnya potensi denda administratif dari sektor pertambangan.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan memastikan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. 

Penertiban dan langkah pengawasan lanjutan akan dilakukan sesuai rekomendasi LHP BPK RI, guna memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai aturan serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. (corry)



NASIONAL

EKONOMI BISNIS