Kasus Dana Bonus Atlet Berakhir, Pengurus NPC HSU Dinyatakan Bebas
SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas terhadap dua pengurus NPC HSU yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan dan penggunaan dana bonus atlet.
Majelis Hakim yang diketuai Arias Dedy, S.H., M.H. menyatakan bahwa para terdakwa, yakni Saderi selaku Ketua dan Febriyanti Rielena, S.Pd selaku Sekretaris, tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis menyebutkan bahwa seluruh dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan bebas dan diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak mereka, baik dalam kedudukan, kemampuan, maupun harkat dan martabat sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bintan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., menyatakan menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim. Ia menilai majelis telah cermat dalam mengungkap fakta-fakta persidangan.
“Alhamdulillah, melalui proses pembuktian yang maksimal, kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk klien kami,” ujarnya usai sidang.
Dengan putusan bebas ini, proses hukum terhadap pengurus NPC HSU terkait pengelolaan dana bonus atlet resmi berakhir.
