DLH Palangka Raya Imbau Warga Patuhi Jam Pembuangan Sampah dan Mulai Memilah Sampah dari Rumah
SOALRAKYAT.COM, PALANGKA RAYA - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengimbau masyarakat untuk kembali mematuhi jam pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) maupun ke depo sampah terdekat.
Menurut Berlianto, jam pembuangan sampah di TPS atau depo telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
“Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Berlianto juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Dengan memilah sampah, volume sampah yang masuk ke TPS berkurang dan dampak lingkungan lebih baik. Sampah bernilai ekonomis pun bisa disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing.
“Dengan edukasi yang terus dilakukan, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dapat semakin meningkat. Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga memberi manfaat tambahan bagi warga,” pungkasnya. (MC Palangka Raya)
