Ketika Pengacara Disingkirkan, Keadilan Dipertaruhkan

 




SOALRAKYAT.COM, BANJARMASIN- Kalimat “tidak perlu pakai pengacara” kerap terdengar sepele dalam proses pemeriksaan hukum. Namun di balik kesederhanaannya, ungkapan tersebut menyimpan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.

Hal itu ditegaskan oleh Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Direktur Utama Borneo Law Firm. 

Menurutnya, pernyataan yang sering dilontarkan oknum aparat tersebut bukan sekadar saran informal, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum acara pidana.

“Hak didampingi penasihat hukum adalah jantung dari peradilan yang adil. Ketika seseorang diarahkan untuk tidak menggunakan pengacara, maka yang dirusak bukan hanya hak individu, tetapi legitimasi proses hukum itu sendiri,” tegas Pazri.

Ia mengingatkan bahwa KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. 

Pendampingan hukum merupakan manifestasi asas praduga tak bersalah dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, bukan fasilitas opsional yang bisa dinegosiasikan.

Bahkan dalam perkara tertentu, pendampingan hukum bersifat wajib. Jika penyidik mengabaikan kewajiban tersebut, maka proses pemeriksaan berpotensi cacat hukum dan kehilangan legitimasi. 

“Artinya, tanpa pendampingan hukum, sebuah proses pidana bisa berdiri di atas fondasi yang rapuh,” ujarnya.

Penguatan terhadap posisi advokat semakin jelas setelah lahirnya KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Regulasi ini menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang dijamin imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan dengan iktikad baik. Hak advokat pun diperluas, mulai dari mendampingi klien sejak penangkapan, berkomunikasi tanpa hambatan, hingga memperoleh salinan berita acara pemeriksaan.

Tak hanya tersangka dan terdakwa, saksi dan korban pun kini memiliki hak pendampingan hukum. 

Negara, melalui aparat penegak hukum, justru diwajibkan untuk memberitahukan hak tersebut, bahkan menunjuk advokat apabila pihak yang diperiksa tidak mampu.

Namun di lapangan, Pazri menilai praktik sebaliknya masih kerap terjadi. Ada persuasi menyesatkan, intimidasi psikologis, hingga ancaman terselubung yang mengaitkan penggunaan pengacara dengan kemungkinan penahanan atau perkara menjadi “dipersulit”.

“Ini bukan soal mempercepat atau memperlambat perkara. Ini soal pengawasan, akuntabilitas, dan martabat manusia dalam proses hukum,” katanya.

Menurutnya, kehadiran advokat bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan beradab. Ketika advokat disingkirkan, proses hukum berisiko berubah menjadi prosedur sepihak yang rawan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalimat ‘jangan pakai pengacara’ pada hakikatnya adalah penolakan terhadap prinsip negara hukum. Tanpa pembelaan yang efektif, hukum kehilangan wajah keadilannya,” pungkas Pazri. (na)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS