MASKI Bawa Gagasan Baru untuk Pelayanan Pertahanan di Kalsel, Surveyor Berlisensi Solusinya!



SOALRAKYAT.COM- BANJARMASIN – Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengukuran tanah terus berkembang. Namun di sisi lain, pekerjaan teknis di lingkungan Kantor Pertanahan juga semakin kompleks.

Kondisi ini mendorong Masyarakat Ahli Survei Kadastral Indonesia (MASKI) menawarkan penguatan pola Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM) dengan melibatkan Surveyor Kadaster Berlisensi melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Bagi MASKI, skema tersebut bukan untuk mengurangi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan menghadirkan kolaborasi antara pemerintah dan tenaga profesional agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan survei dan pengukuran dapat ditangani secara lebih optimal.

Ketua Umum MASKI Ir. Azis Djabbarudin, ST, MH mengatakan, peningkatan kebutuhan pengukuran tanah perlu diikuti dengan inovasi dalam sistem pelayanan.

Menurutnya, pelayanan tidak harus sepenuhnya bertumpu pada kapasitas petugas ukur di Kantor Pertanahan, selama pekerjaan teknis yang diberikan kepada pihak profesional tetap berada dalam batas kewenangan dan pengawasan pemerintah.

“MASKI merupakan wadah para ahli di bidang survei dan pemetaan kadastral. Di dalamnya ada Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang beragam,” ujar Azis didampingi Wakil Ketua Umum MASKI Sandy Priady Priatna, ST, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan, potensi tenaga profesional tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan survei dan pengukuran yang dibutuhkan masyarakat.

Azis menekankan, keterlibatan Surveyor Kadaster Berlisensi tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi BPN.

Justru, kata dia, pembagian pekerjaan perlu dibuat secara tegas. Surveyor Berlisensi menangani aspek teknis sesuai kompetensi dan lisensinya, sedangkan BPN tetap menjalankan fungsi pemerintahan, pemeriksaan, pengawasan dan proses administrasi sesuai ketentuan.

“BPN tetap menjadi regulator dan pengawas. Surveyor Berlisensi membantu pada bagian teknis sesuai kewenangannya. Produk pengukuran tetap mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Menurut Azis, pola tersebut dapat memberikan pilihan akses pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan pengukuran untuk berbagai kepentingan pertanahan.

Mulai dari pemecahan bidang, penggabungan bidang, transaksi jual beli, pewarisan hingga kebutuhan administrasi pertanahan lainnya.

Meski mengejar percepatan pelayanan, aspek kualitas tidak boleh dikesampingkan.

Azis menilai pengukuran tanah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketelitian tinggi karena menyangkut batas, posisi dan luas bidang tanah.

Kesalahan dalam menentukan titik atau batas bidang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, keterlibatan Surveyor Berlisensi harus dibarengi dengan persyaratan kompetensi, standar kerja dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Yang kita dorong bukan hanya pekerjaan cepat selesai. Yang paling penting hasil pengukurannya benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut dia, perkembangan teknologi sebenarnya telah memberikan banyak kemudahan bagi pekerjaan survei.

Perangkat GNSS, pemetaan digital hingga teknologi geospasial dapat mempercepat proses pengumpulan dan pengolahan data. 

Namun perangkat tersebut tetap membutuhkan tenaga profesional yang memahami teknik pengukuran dan mampu memastikan validitas hasilnya

Azis juga mengatakan, MASKI terus memperjuangkan revisi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6.

Pembahasan mengenai perubahan regulasi tersebut masih diperjuangkan di tingkat pusat bersama unsur eksekutif dan legislatif.

Menurut Azis, perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat membuat regulasi pertanahan juga harus mampu beradaptasi.

“Regulasi harus bisa mengikuti perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat dan perkembangan profesi survei kadastral,” ujarnya

 Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kalsel Ir. Y. Budhy Sutrisno  menjelaskan, pekerjaan petugas ukur tidak semata-mata turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran bidang tanah.

Di luar tugas tersebut, petugas juga harus menjalankan berbagai agenda lain, termasuk pemeriksaan lapangan bersama aparat penegak hukum maupun pengadilan, kegiatan lapangan lainnya, rapat serta pekerjaan administratif.

Artinya, waktu dan tenaga petugas harus terbagi untuk berbagai kebutuhan.

Ketika jumlah permohonan masyarakat meningkat, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kecepatan pelayanan pengukuran.

“Kondisi tersebut dapat menyebabkan tunggakan pelayanan pengukuran,” ungkap Budhy.

Atas kondisi itulah, menurut Budhy, gagasan melibatkan KJSB dalam PLM menjadi sesuatu yang patut dikaji.

Dalam konsep tersebut, pekerjaan teknis tertentu dapat dilakukan oleh Surveyor Berlisensi, kemudian hasilnya disampaikan kepada BPN untuk dilakukan tahapan pemeriksaan dan proses selanjutnya.

Dengan demikian, keberadaan tenaga profesional diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas pelayanan tanpa menghilangkan fungsi BPN.

 Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Erwin Triansyah, S.T., menyoroti pentingnya mekanisme apabila PLM dengan melibatkan Surveyor Berlisensi nantinya diterapkan.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai alur pelayanan, sementara kualitas hasil pekerjaan tetap harus dapat dikontrol.

Kejelasan mengenai siapa yang mengerjakan, batas kewenangan, standar pekerjaan hingga proses pemeriksaan hasil menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem tersebut.

Dengan mekanisme yang jelas, keterlibatan tenaga profesional diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun tumpang tindih kewenangan dengan BPN.

Terpisah, Koordinator Wilayah MASKI Kalsel Habibi mengatakan, pihaknya siap mendukung komunikasi dan koordinasi antara organisasi profesi dengan jajaran BPN di daerah.

Menurutnya, pembahasan mengenai PLM perlu dilakukan secara bersama-sama agar konsep yang nantinya diterapkan benar-benar menjawab persoalan pelayanan di lapangan.

“Tenaga profesional yang kompeten tentu bisa menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan masyarakat. Yang penting mekanismenya jelas dan tetap sesuai aturan,” ujar Habibi.

Untuk saat ini, skema PLM melalui KJSB tersebut belum diterapkan di Kalimantan Selatan. Namun, gagasan dan komunikasi mengenai kemungkinan penerapannya mulai didorong.

MASKI berharap pembahasan di tingkat daerah dapat menjadi masukan dalam merumuskan pola pelayanan yang lebih efektif.

Upaya memperkuat pelayanan pertanahan tersebut juga berjalan beriringan dengan dorongan MASKI terhadap pembaruan regulasi.

Pada akhirnya, gagasan penguatan PLM yang didorong MASKI bermuara pada satu tujuan yakni menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses masyarakat tanpa mengorbankan akurasi dan kepastian hukum.

BPN tetap berada pada posisi sebagai regulator dan pengawas. Surveyor Kadaster Berlisensi menjadi tenaga profesional yang membantu pekerjaan teknis sesuai kewenangannya.

Sementara masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih luas.

Jika pola tersebut dapat dirumuskan dan diterapkan dengan baik, penguatan PLM diharapkan mampu menjadi salah satu jalan keluar menghadapi meningkatnya kebutuhan pengukuran tanah sekaligus membantu mengurangi beban pekerjaan teknis di Kantor Pertanahan.

Cepat dalam pelayanan, tepat dalam pengukuran, dan tetap kuat dalam kepastian hukum, itulah arah pelayanan pertanahan yang ingin didorong MASKI. (nanang)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS