Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah Mulai Juni 2026
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai memperluas piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Transformasi digital tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba mengatakan digitalisasi bansos tidak sekadar membangun aplikasi, tetapi memperkuat ekosistem layanan publik lintas instansi yang terintegrasi, aman, dan berbasis data.
“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting, yakni masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujar Mira dalam jumpa media di Kementerian Komdigi, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem tersebut Bappenas bertugas mengawal tata kelola data, Kemendagri memperkuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), Komdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan sistem dan data.
Menurut Mira, selama ini tantangan penyaluran bansos masih berkaitan dengan belum terhubungnya data antarinstansi secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan data ganda, data tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang panjang.
Karena itu, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam skema tersebut, IKD digunakan untuk memperkuat akurasi identitas penerima bantuan, sedangkan SPLP berfungsi sebagai jembatan digital yang menghubungkan pertukaran data antarlembaga.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelasnya.
Melalui sistem ini, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah guna mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial.
Masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggahan melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah juga menyiapkan dua pendekatan layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital serta assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” tegas Mira.
Sebelumnya, uji coba digitalisasi bansos telah dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi sejak September 2025 untuk tahap pendaftaran dan Maret–April 2026 untuk tahap sanggah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke 42 daerah lainnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id serta mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkasnya.
