DLH Kaltim Gelar Ekspose SLHD, Perkuat Kebijakan Lingkungan Berbasis Data
SOALRAKYAT.COM, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat Ekspose Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kalpataru, Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M.T. Haryono, Samarinda, dipimpin langsung Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, serta dihadiri perwakilan balai dan instansi vertikal di wilayah Kalimantan Timur, termasuk peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Joko Istanto menyampaikan bahwa penyusunan SLHD merupakan mandat normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup sebagai dasar perumusan kebijakan yang berbasis data, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SLHD tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung tata kelola berbasis bukti atau evidence-based policy,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan SLHD juga mengacu pada ketentuan terbaru mengenai sistem informasi status lingkungan hidup yang menekankan integrasi data lintas sektor, validasi berjenjang, serta penguatan kelembagaan tim penyusun melalui keputusan kepala daerah.
SLHD memiliki fungsi utama sebagai dasar pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), instrumen evaluasi capaian pembangunan berkelanjutan sesuai visi dan misi daerah, rujukan dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta sarana transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Dalam proses penyusunannya, tim telah menghimpun data dari perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota yang terkompilasi dalam 80 tabel data.
Data tersebut dianalisis dalam delapan matra utama meliputi keanekaragaman hayati, kualitas air, kualitas udara, tutupan lahan dan hutan, pesisir dan laut, pengelolaan sampah dan limbah B3, perubahan iklim, serta risiko bencana.
“Pendekatan ini memastikan SLHD disusun secara sistematis, komprehensif, dan berbasis indikator yang terstandar,” jelas Joko.
Ia menambahkan, kegiatan ekspose dan konsultasi publik ini merupakan bagian dari mekanisme partisipatif untuk memastikan validitas data, ketepatan analisis, serta kesepahaman bersama antar pemangku kepentingan.
Dengan demikian, SLHD diharapkan menjadi dokumen yang kredibel, akurat, dan representatif terhadap kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap hasil ekspose dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis data, terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
