Wagub Kalbar Buka Latsar CPNS 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

 


SOALRAKYAT.COM, PONTIANAK –
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahap I Golongan III Angkatan I dan II Tahun 2026 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutannya, Krisantus menegaskan bahwa Latsar CPNS merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap calon aparatur sipil negara sebelum diangkat menjadi PNS. Ia menekankan pentingnya mengikuti pelatihan dengan disiplin dan integritas tinggi.

“Saya berharap para peserta benar-benar mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Ini menjadi bekal penting dalam membentuk karakter dan profesionalisme sebagai ASN,” ujarnya.

Menurutnya, BPSDM memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar mampu bekerja optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ia juga mendorong para peserta untuk menjadi aparatur yang tangguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjalankan pembangunan dan kebijakan pemerintah dengan baik.

“Jadilah pekerja tangguh dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan dan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar (core values) ASN, mengaktualisasikannya dalam pekerjaan, serta membentuk karakter profesional yang berlandaskan semangat bela negara dan pelayanan publik.

“Saya harap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin, karena kalian akan menjadi generasi penerus pemimpin di masa depan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga meninjau fasilitas asrama BPSDM yang digunakan peserta pelatihan. Ia menilai sarana yang tersedia cukup memadai dan perlu penyempurnaan untuk mendukung pelatihan skala lebih besar, termasuk kegiatan tingkat nasional.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, menjelaskan bahwa pelaksanaan Latsar CPNS mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Nomor 10 Tahun 2021, yang menekankan pelatihan terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN.

Ia menyebutkan, pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning selama 647 jam pelajaran atau setara 74 hari kerja.

“Penilaian dilakukan secara terintegrasi, meliputi evaluasi akademik, sikap perilaku, aktualisasi, serta penguatan kompetensi teknis bidang tugas,” jelasnya.

Melalui pelatihan ini, diharapkan terwujud ASN yang profesional, berkarakter, serta mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (smart governance).

NASIONAL

EKONOMI BISNIS