Kemendikdasmen Sosialisasikan BOSP 2026, Fokus pada Mutu Pembelajaran dan Pemerataan Akses
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 melalui webinar nasional guna menyamakan pemahaman pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Mengusung tema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, forum ini menekankan pentingnya implementasi BOSP yang tertib, akuntabel, dan berdampak langsung bagi peserta didik.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa BOSP 2026 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Dana BOSP dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, serta dinamika di lapangan,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Dana BOSP sebesar Rp59 triliun melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
Penajaman kebijakan difokuskan pada tiga hal utama, yakni penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.
Dalam skema BOSP Reguler, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan dana, termasuk untuk pengadaan buku, dukungan pembelajaran berbasis teknologi seperti papan interaktif digital, hingga penyesuaian bagi wilayah terdampak bencana.
Sementara BOSP Kinerja diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta tata kelola satuan pendidikan. Adapun BOSP Afirmasi difokuskan pada peningkatan akses dan mutu di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi, sanitasi, dan air bersih.
Selain itu, kebijakan ini juga mengakomodasi relaksasi pembiayaan honor guru melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan tetap menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah memastikan proses pembelajaran tidak terganggu.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan distribusi guru, mengingat tantangan di lapangan tidak hanya terkait jumlah, tetapi juga penyebarannya yang belum merata.
Kemendikdasmen menegaskan keberhasilan implementasi BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah, mulai dari pendataan hingga pengawasan.
Dengan tata kelola yang baik dan pemahaman yang selaras, Dana BOSP 2026 diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan sekaligus mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.
