Platform X Tetapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Indonesia, Sesuaikan Aturan PP TUNAS

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Platform media sosial X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyatakan langkah tersebut menjadi bentuk implementasi nyata platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh X sebagai bentuk komitmen kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Regulasi tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring sosial dengan tingkat risiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan digunakan oleh anak berusia 16 tahun ke atas.

Alexander menjelaskan bahwa X telah menyampaikan perubahan kebijakan tersebut melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses pengguna.

Lebih lanjut, mulai 27 Maret 2026, platform tersebut akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Pemerintah juga mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital agar segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dilakukan oleh X.

Menurut Alexander, kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Kami menunggu platform lainnya untuk menunjukkan itikad mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS