Pemerintah Imbau Transparansi Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir.
Transparansi dinilai penting agar para mitra memahami dasar perhitungan bonus yang diterima sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Surat edaran itu ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Yassierli, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan tahun ini.
Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses perhitungan bonus. Menurutnya, transparansi akan membantu para mitra pengemudi memahami dasar perhitungan BHR yang diterima.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah berjalan optimal, pemerintah juga meminta para gubernur mengambil langkah-langkah penguatan. Di antaranya dengan mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan serta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaannya.
Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi para pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia.
