Menaker Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Lebaran
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Posko yang berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini disiapkan untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani berbagai pertanyaan pekerja terkait hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, mekanisme perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja.
Menaker Yassierli mengatakan, sebagian besar pertanyaan yang diajukan pekerja berkaitan dengan hak menerima THR serta cara menghitungnya, terutama dalam situasi ketika pekerja mengalami PHK.
“Yang biasanya ditanyakan itu apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di Posko. Dengan mekanisme tersebut, Kemnaker memastikan setiap pengaduan pekerja mendapat respons cepat dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Kemudahan akses ini diharapkan memudahkan pekerja dari berbagai daerah untuk memanfaatkan layanan tanpa harus datang langsung ke lokasi.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” tegasnya.
Menutup kunjungannya, Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban pembayaran THR dan BHR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkasnya.
