Menag Terima Audiensi MLKI, Tegaskan Perlindungan Hak Penghayat Kepercayaan
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Nasaruddin Umar menerima audiensi perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas perlindungan hak bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menag menegaskan komitmennya agar masyarakat penghayat kepercayaan memperoleh hak-hak dasar secara adil dan setara.
“Perhatian saya tentunya agar masyarakat kepercayaan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia,” ujarnya.
Ia menyoroti masih adanya stigma sosial terhadap penghayat kepercayaan. Menurutnya, meskipun secara administratif telah diakui, dalam praktiknya mereka kerap menghadapi perlakuan yang kurang adil.
“Karena yang ada di Indonesia sudah dianggap penghayat kepercayaan tapi tidak ada agamanya, sehingga menjadi objek negatif sosial,” tegasnya.
Menag juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses layanan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial. Ia memastikan Kemenag akan mempelajari lebih lanjut berbagai persoalan yang dihadapi penghayat kepercayaan agar tidak terjadi pengingkaran atas pengakuan yang telah diberikan negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Adib Abdushomad, menyampaikan bahwa penganut kepercayaan dimungkinkan bergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), meski draf aturannya masih dalam proses.
“Teman-teman penganut kepercayaan dimungkinkan bergabung dengan FKUB. Namun memang draft aturannya masih dalam proses,” ujarnya.
Presidium MLKI Pusat, Engkus Ruswana, menjelaskan hampir setiap etnis di Indonesia memiliki sistem kepercayaan yang diwariskan turun-temurun.
“Hampir setiap etnis ada kepercayaan sendiri-sendiri, seperti di Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi. Kepercayaan ini dilestarikan dan tercatat dalam sejarah maupun catatan arkeologi. Kami juga punya konsep tentang Tuhan dan konsep tentang alam. Kami adalah kepercayaan lokal asli Indonesia. Tapi kenapa justru agama dari luar Indonesia yang diakui,” ujarnya.
Penghayat kepercayaan telah diakui dalam dokumen kependudukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2017. Data tahun 2021 mencatat sebanyak 102.508 penduduk secara resmi mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP. Sementara itu, estimasi sebelumnya menyebut jumlah penghayat dapat mencapai 10–12 juta orang, meski angka tersebut belum sepenuhnya terverifikasi dalam data kependudukan. Secara organisasi, terdapat sekitar 187 kelompok penghayat yang terdata.
Audiensi ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penghayat kepercayaan guna memastikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan terwujud dalam kebijakan publik.
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Kemenag guna memperoleh informasi terkini terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita dari pusat dan daerah.
