Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban memegang teguh nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Menurutnya, sebagian ASN Kemenag tetap memiliki tugas pelayanan selama momentum Idulfitri, seperti mendukung program masjid ramah pemudik. Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas negara hanya diperbolehkan selama berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal rumah ibadah ramah pemudik. Selama menjalankan tugas, fasilitas yang ada dapat digunakan,” jelasnya.
Larangan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.
Ajak Tokoh Agama Jaga Harmoni
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan pada tahun ini, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurutnya, momentum perayaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Secara terpisah, Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah pada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program masjid ramah pemudik.
