Kemkomdigi Apresiasi Platform Digital yang Patuh Aturan Perlindungan Anak
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Apresiasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak penetapan PP Tunas agar platform digital memiliki waktu menyesuaikan sistem serta kebijakan mereka.
Adapun ketentuan terkait pelindungan anak di ruang digital yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Dalam perkembangan implementasi terbaru, Kemkomdigi mencatat beberapa platform telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut, khususnya dalam aspek perlindungan anak dan pembatasan usia pengguna.
“Untuk saat ini, kami memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya Hafid, Jumat (27/3/2026).
Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta menyesuaikan kebijakan penggunaan dan sistem verifikasi.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan kecerdasan artifisial dengan verifikasi manual untuk memastikan perlindungan pengguna anak.
Selain itu, beberapa platform lain seperti TikTok dan Roblox dinilai telah menunjukkan langkah awal menuju kepatuhan, meskipun masih memerlukan penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh.
Meutya menegaskan bahwa status kepatuhan platform bersifat dinamis dan akan terus dipantau secara berkala oleh pemerintah.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, PP Tunas merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang bertujuan melindungi anak di ruang digital, termasuk dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi platform yang tidak mematuhi aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan di wilayah Indonesia.
Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh platform digital, serta mendorong percepatan kepatuhan guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan anak di Indonesia. (Infopublik.id)
