Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Aturan Ketat untuk Hiburan dan Makanan Saat Ramadan dan Idulfitri

 

SOALRAKYAT.COM, PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 mengenai pengaturan usaha hiburan, cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai minum selama bulan Ramadan 1447 H dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diminta menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Tempat hiburan seperti karaoke, billyard, dan sejenisnya wajib ditutup satu hari di awal Ramadan serta tiga hari sebelum Idulfitri (H-3) hingga dua hari setelah Idulfitri (H+2).

  • Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang buka selama bulan Ramadan.

  • Usaha karaoke, cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai minum dilarang menjual minuman beralkohol selama puasa.

  • Semua tempat hiburan wajib mematuhi jam operasional pukul 21.00 WIB – 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan.

  • Tempat permainan ketangkasan buka pukul 08.00 – 17.00 WIB, dan kembali buka pukul 21.00 – 00.00 WIB.

  • Cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai dianjurkan melayani pelanggan secara tertutup atau terbatas, tidak membuka usaha secara terbuka.

  • Seluruh masyarakat dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan, meriam bambu, kembang api, dan sejenisnya.

  • Kegiatan hiburan yang mendatangkan massa besar wajib koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Fairid menegaskan, setiap pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

“Semua aturan ini dibuat untuk menciptakan suasana Ramadan dan Idulfitri yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Wali Kota. (MC Palangka Raya)

NASIONAL

EKONOMI BISNIS