Pemkot Palangka Raya Terapkan Tapping Box, Pajak Daerah Kini Lebih Transparan
SOALRAKYAT.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi penerimaan pajak daerah melalui sistem digital. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menerapkan tapping box kepada para wajib pajak di wilayah setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penggunaan tapping box akan mempermudah perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem yang disediakan pemerintah.
“Sebelumnya, sistem self assessment kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dan kondisi transaksi di lapangan,” ujar Emi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan pembayaran pajak yang tidak sesuai, pihak Bapenda akan melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) bagi wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran.
Dengan hadirnya tapping box, perbedaan data tersebut diharapkan dapat diminimalisir. “Data transaksi tercatat otomatis, sehingga laporan pajak menjadi lebih akurat dan transparan,” jelasnya.
Emi menambahkan, alat tapping box ini disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng, dengan total sebanyak 125 unit yang akan dipasang pada wajib pajak.
“Semua jenis transaksi wajib pajak akan terhitung secara online dan otomatis terinput ke dalam sistem. Ini tentu mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah,” katanya.
Meski demikian, Emi mengakui pada tahap awal sosialisasi masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang merasa keberatan. Kekhawatiran tersebut umumnya berkaitan dengan aspek pengawasan dan pemeriksaan.
Namun menurutnya, dengan penggunaan tapping box justru pengawasan menjadi lebih efektif dan tidak perlu lagi dilakukan secara manual dengan turun langsung ke lapangan secara intensif.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Apalagi penerapan tapping box ini juga merupakan komitmen bersama dengan KPK, sehingga pada akhirnya wajib pajak akan memasang alat tersebut,” tegasnya.
Emi berharap, penerapan tapping box dapat mewujudkan sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
