Palangka Raya Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan untuk Optimalkan PAD
SOALRAKYAT.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Dirlantas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Provinsi Kalteng, UPT Samsat Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan, serta PT Jasa Raharja.
Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menyampaikan bahwa realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada 2025 telah mencapai target. Sementara pada 2026, capaian sementara baru sekitar 8 persen dari target sebesar Rp275 miliar.
“Target PAD seluruh objek pajak di Kota Palangka Raya pada 2026 ini sebesar Rp275 miliar. Operasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Masrini.
Petugas dalam operasi memfokuskan pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan yang melewati masa jatuh tempo. Pengendara yang belum memenuhi kewajibannya diberikan edukasi sekaligus diarahkan untuk segera melakukan pembayaran.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor terus meningkat, seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak.
