KPK Soroti Tata Kelola Aset Pemkab Mimika, Pesawat dan Helikopter Jadi Beban Fiskal Daerah
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang berintegritas sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Aset daerah, khususnya yang bernilai ekonomi tinggi, harus dikelola secara akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Lemahnya tata kelola tidak hanya membuka celah penyimpangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Sorotan tersebut disampaikan KPK terhadap tata kelola aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dinilai menjadi beban fiskal jangka panjang. Perhatian utama tertuju pada pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 dengan total nilai Rp85,8 miliar, yang saat ini menghadapi persoalan piutang macet serta kewajiban pajak barang mewah bernilai besar.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), terungkap bahwa kerja sama pemanfaatan aset tersebut dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019. Padahal, kedua aset tersebut diadakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika pada tahun anggaran 2015–2022.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa lemahnya tata kelola telah mengubah aset yang semestinya mendukung pelayanan publik justru menjadi sumber pemborosan anggaran.
“Pengelolaan aset daerah harus diposisikan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi. Jika tidak dimanfaatkan secara transparan dan terdata dengan baik, aset hanya akan menjadi beban dan membuka celah penyimpangan,” ujar Imam.
KPK juga menyoroti konsekuensi finansial dari kepemilikan aset mewah tersebut. Sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen, yang berdampak signifikan terhadap postur keuangan daerah. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa aset tersebut tidak dimanfaatkan atau “mati suri” selama lebih dari tiga tahun.
Menurut KPK, aset daerah terutama di wilayah Papua memiliki risiko tinggi terhadap kehilangan atau pengalihan tanpa pengawasan memadai. Oleh karena itu, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perlu diperkuat, termasuk memastikan pihak ketiga memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
KPK menilai koordinasi dan rekonsiliasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) serta kementerian/lembaga terkait di Kabupaten Mimika menjadi langkah krusial dalam pembenahan tata kelola aset. Pemerintah daerah juga didorong melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna memastikan penertiban aset berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menjaga Arah Pengelolaan Aset Daerah
Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terakhir. Apabila komitmen pelunasan tidak dijalankan sesuai jadwal, KPK mendorong pemerintah daerah menempuh gugatan perdata.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aset pesawat dan helikopter, mulai dari kondisi fisik, status hukum, pola pemanfaatan, hingga beban biaya yang melekat. Ia mengungkapkan, piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi sejak 2019 hingga 2022 dengan total Rp23,4 miliar.
“Dari jumlah tersebut, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT AOA sebesar Rp18,8 miliar. Pembayaran yang telah disetorkan ke Pemkab Mimika baru mencapai Rp4,5 miliar dalam periode Februari 2023 hingga Oktober 2025,” jelas Ichsan.
Selain itu, KPK merekomendasikan perbaikan sistem pengelolaan aset dan kerja sama pemanfaatan, termasuk penataan mekanisme sewa, penguatan pengawasan, serta penegasan kewajiban mitra usaha. Langkah ini dinilai penting untuk menutup potensi kerugian negara dan memastikan aset publik benar-benar memberikan manfaat optimal.
Sorotan KPK juga tertuju pada optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pomako yang belum berjalan maksimal, meskipun Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare untuk pengembangan pelabuhan. Permasalahan klaim kepemilikan lahan dan status sertifikat dinilai menghambat pemanfaatan aset tersebut.
Dari hasil Rakor, disepakati sejumlah langkah konkret, antara lain menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK, menegaskan komitmen pelunasan PT AOA, menempuh gugatan perdata bila jadwal pelunasan tidak dipenuhi, mempercepat penunjukan operator pesawat dan helikopter, serta melakukan mediasi terkait sengketa sertifikat hak milik di kawasan Pelabuhan Pomako.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyambut baik evaluasi KPK tersebut. Ia menyebut kendala utama pengelolaan aset pesawat di daerahnya adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan.
“Kami berkomitmen menata dan memperbaiki secara menyeluruh mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini menjadi upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mimika,” ujarnya.
Johannes juga menegaskan bahwa sejumlah laporan terkait pengelolaan aset yang sempat menyeret dirinya ke proses hukum tidak terbukti dan berujung pembebasan. Hingga Januari 2026, Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), namun belum menarik minat vendor yang memenuhi syarat.
Padahal, aset tersebut memiliki potensi ekonomi signifikan dan sempat memberikan keuntungan. Namun tanpa perhitungan bisnis yang matang serta dukungan mitra profesional, pengelolaan aset pesawat daerah dinilai sulit berjalan secara berkelanjutan.
