KKEP PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat

 

SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan sidang yang berlangsung pukul 09.00–17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Kapolri juga telah menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

Kompolnas Dorong Pengembangan Pidana

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menilai konstruksi perkara yang diurai dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan pidana oleh fungsi Reskrim, termasuk oleh Bareskrim Polri.

Kompolnas mendorong agar seluruh temuan dalam sidang etik ditindaklanjuti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga memberikan efek jera yang luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan seksual, serta penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas institusi.

NASIONAL

EKONOMI BISNIS