Kemenag Pastikan Distribusi Zakat Berbasis Data Sosial Ekonomi Nasional
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin terarah dengan berbasis pada data sosial ekonomi nasional. Tata kelola zakat tidak hanya berfokus pada penghimpunan, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik. Integrasi data dinilai menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat sejalan dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 H di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur,” ujarnya.
Ia memaparkan, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran serta memastikan intervensi zakat dirasakan lebih merata.
Waryono menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional. Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan beriringan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Menurutnya, Ramadan merupakan momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf. Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan menyamakan visi bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.
Ia menambahkan, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data yang dimiliki lembaga pengelola zakat guna meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat.
“Dengan basis data yang kuat, distribusi zakat tidak lagi bersifat sporadis, tetapi terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting agar zakat benar-benar berkontribusi pada pengurangan beban sosial masyarakat,” kata Waryono.
Penguatan sinergi dengan BAZNAS dan LAZ juga dilakukan melalui forum koordinasi dan pembinaan rutin, termasuk pada momentum Ramadan, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana umat.
Selain itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus mendorong literasi regulasi dan tata kelola kepada para pengelola zakat di daerah agar kepatuhan terhadap standar pengelolaan meningkat serta dampak pemberdayaan ekonomi mustahik semakin luas.
“Arah kebijakan zakat ke depan adalah memperkuat dampak sosial yang nyata. Integrasi data, pengawasan yang terukur, dan kolaborasi lintas lembaga menjadi fondasi agar zakat dan wakaf semakin berperan dalam membangun kemandirian umat secara berkelanjutan,” tandasnya.
