Temuan BPK Rp199 Miliar, Kadis PUPRP Tanah Laut Sudan Setor ke Kas

 



PELAIHARI, shalokalindonesia.com- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Laut menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024 telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas PUPRP Tanah Laut, H. Syakhril Hadrianadi, ST, MM, menyampaikan bahwa temuan BPK terkait Belanja Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Belanja Modal Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan total 25 paket pekerjaan senilai Rp199 miliar lebih, telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke Kas Daerah.

“Benar, ada temuan BPK RI terkait kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket. Namun semuanya sudah kami selesaikan dan dikembalikan untuk disetor ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK,” ujar Syakhril, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kelebihan bayar tersebut merupakan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh BPK RI yang menemukan adanya selisih volume pada sebagian paket kegiatan tahun 2024. Temuan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak dinas bersama penyedia jasa.

“Dalam mekanisme yang berlaku, ada tenggat waktu selama 60 hari untuk penyelesaian dan pengembalian. Alhamdulillah, seluruhnya sudah kami selesaikan dalam tahun anggaran berjalan,” tegasnya.

Syakhril menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh menjalankan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, serta menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur ke depan.

“Kami patuh terhadap aturan dan rekomendasi BPK. Ini bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan agar pelaksanaan pembangunan di Tanah Laut semakin baik dan profesional,” pungkasnya.



NASIONAL

EKONOMI BISNIS