PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
SOALRAKYAT.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).
Menurutnya, penguatan literasi digital dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang diberikan antara lain etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, serta para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan nilai serta literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif mengenai etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
